Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan terkait influencer keuangan, termasuk aset kripto. Peraturan OJK (POJK) dijadwalkan akan dirilis pada paruh pertama tahun 2026. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) belum memiliki ketentuan mengenai sanksi bagi influencer.
POJK yang akan segera diterbitkan akan memonitor perilaku influencer di media sosial. OJK akan dapat memberikan sanksi kepada influencer, termasuk yang terkait dengan aset kripto. Aturan tersebut juga tidak hanya berkaitan dengan influencer kripto, namun juga meliputi tindakan yang merugikan calon investor ritel dari influencer di pasar modal.
Dengan adanya POJK, diharapkan OJK memiliki dasar hukum dan wewenang untuk memberlakukan sanksi kepada pihak influencer, baik dalam aset kripto maupun aset keuangan digital. POJK juga dapat mencakup sektor lain yang sebelumnya belum memiliki regulasi, seperti pasar modal, sehingga memberikan dasar yang jelas dalam pengaturan perilaku influencer.

