Kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Ekstasi kembali terungkap di Jalan Rukun II, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Kasus ini diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 21:45 Wita. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat tentang seorang perempuan bernama panggilan Vi yang sering menjual Narkotika jenis Ekstasi memicu pengungkapan ini. Setelah melakukan undercover buy dan penangkapan terhadap seorang pelaku, Polresta Samarinda juga berhasil menangkap dua tersangka lainnya, Ha alias Vi dan Fa, di kost Vi. Barang bukti yang disita antara lain Pil Ektasi seberat 1,83 gram, HP Android, dan sepeda motor Honda Vario. Ketiga tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal-pasal yang sesuai dalam Undang-Undang Narkotika dan KUHP. Jelasnya, kasus ini merupakan upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Samarinda.

