Seorang warga Sungai Kunjang Samarinda ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda karena kedapatan membawa Narkotika golongan I jenis Ekstasi pada Senin (16/2/2026) sekitar Pukul 22:40 Wita. Tersangka berinisial AS alias Na Bin Yus (24) ditangkap sebagai kurir dalam transaksi Narkotika jenis Ekstasi. Kronologis penangkapan dimulai dari laporan masyarakat di Jalan Kahoi Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, Tersangka AS ditemukan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih biru dan ditemukan barang bukti berupa pil Ekstasi yang di bungkus dalam kotak rokok dan plastik kresek. Tersangka juga ditemukan membawa handphone yang digunakan untuk transaksi narkotika.
Selain itu, anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda menemukan barang bukti serupa di alamat lain yang disebut Tersangka AS baru saja menjajal narkotika jenis Ekstasi. Akibat kejadian ini, Tersangka AS dan barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka AS dijerat dengan pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Narkotika Indonesia. Semua proses penangkapan dan penyelidikan dilakukan dengan ketat oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda demi pengendalian peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.

