Satu orang warga Samarinda ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda karena membawa Narkotika jenis Ekstasi pada Senin (16/2/2026) sekitar Pukul 22:55 Wita. Tersangka yang berinisial HA (19) Bin DP, merupakan penjual dan gudang tempat penyimpanan Narkotika jenis Ekstasi. Penangkapan dilakukan setelah pengembangan dari penangkapan Tersangka AS di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Selanjutnya, Tersangka HA ditangkap di Jalan Banggeris, Kelurahan Teluk Lerong, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda di sebuah Cafe.
Saat penangkapan, polisi menemukan 62 butir Narkotika jenis Pil Ektasi warna hijau seberat 25,42 Gram/Netto dan 2 butir Narkotika jenis Pil Ektasi warna hijau seberat 0,82 Gram/Netto yang dibungkus dengan 2 buah Plastik klip, ditemukan di kantong depan sebelah kanan celana Tersangka HA. Tersangka HA beserta barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Junto Lampiran II dan Lampiran III UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, atau Pasal 609 ayat (2) huruf “a” UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

