Saturday, March 7, 2026
HomeTeknologiPenerimaan Pajak Kripto Capai Rp 1,93 Triliun Januari 2026

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp 1,93 Triliun Januari 2026

Industri kripto di Indonesia terus berkembang dengan pesat, terutama dalam hal transaksi dan kepatuhan pajak. Penerimaan pajak dari aset kripto telah mencapai Rp 1,93 triliun hingga Januari 2026, menunjukkan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan negara. Edukasi perpajakan yang diselenggarakan oleh Tokocrypto bersama Ideatax juga membahas pembaruan regulasi terkait transaksi kripto, termasuk penerapan PMK Nomor 50 Tahun 2025 yang mengubah skema pajak perdagangan aset kripto.

Skema pajak baru yang diatur dalam PMK-50/2025 menerapkan Pajak Penghasilan (PPh) Final pada transaksi jual aset kripto, sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sudah tidak lagi dipungut. Pelaksanaan aturan ini juga membedakan tarif pajak berdasarkan platform yang digunakan, dengan tarif 0,21% untuk transaksi dalam negeri dan 1% untuk transaksi luar negeri. Menurut Chief Financial Officer Tokocrypto, Sefcho Rizal, skema baru ini memberikan kejelasan bagi pelaku industri sekaligus mendorong kepatuhan pajak.

Tokocrypto sebagai exchange yang berizin juga memainkan peran penting dalam mendukung kepatuhan pajak, dengan pemungutan pajak dilakukan secara otomatis sesuai ketentuan. Mereka juga menyediakan laporan pajak tahunan untuk membantu pengguna dalam proses pelaporan SPT. Dengan fitur laporan ringkasan pajak tahunan di platformnya, Tokocrypto bertujuan untuk memudahkan proses pelaporan pajak pengguna, sehingga lebih rapi dan akurat.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler