Saturday, March 7, 2026
HomeKriminalIni Alasan {Kejati Kaltim Tahan Dirut PT JMB}: Langkah Hukum Terbaru!

Ini Alasan {Kejati Kaltim Tahan Dirut PT JMB}: Langkah Hukum Terbaru!

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur telah menahan sejumlah tersangka terkait kasus dugaan korupsi di PT JMB. Kasus ini melibatkan Direktur dan Direktur Utama perusahaan tersebut yang diduga terlibat dalam penambangan ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara. Setelah melakukan penahanan terhadap beberapa tersangka, Tim Penyidik Kejati Kaltim kembali menetapkan tersangka baru, yaitu DA dan GT, pada Kamis, 26 Februari 2026.

Kedua tersangka ini diduga terlibat dalam penambangan ilegal di lahan milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tanpa izin yang sah. Akibat dari kegiatan ilegal tersebut, diperkirakan kerugian negara mencapai 500 miliar rupiah. Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Supriadi, Tim Penyidik telah mendapatkan minimal dua alat bukti yang menguatkan keterlibatan DA dan GT dalam kasus ini. Pasal yang disangkakan kepada keduanya adalah Pasal 603 dan 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini mencuat setelah investigasi terhadap aktivitas penambangan yang tidak benar oleh PT JMB pada tahun 2007-2012. Lahan seluas 1.800 hektar telah digali tanpa izin resmi, menyebabkan kerugian bagi program Transmigrasi Swakarsa Mandiri di beberapa wilayah. Kegiatan ilegal ini juga melibatkan penjualan batu bara yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya upaya hukum ini, diharapkan para pelaku korupsi dapat diadili secara adil dan transparan. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terus mengawal perkembangan kasus ini untuk memastikan keadilan bagi negara dan masyarakat.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler