Marliana Dinata atau dikenal dengan nama Merlin menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr. Sidang dipimpin oleh Radityo Baskoro SH MKn bersama Hakim Anggota Lili Evelin SH MH dan Mohammad Syahidan Indrajaya SH. Sidang kali ini berfokus pada tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Perlawanan dari Terdakwa Marliana Dinata dan Advokatnya.
Menurut JPU, materi dari Perlawanan Penasihat Hukum Terdakwa Marliana sudah masuk dalam pokok perkara. Mereka menyatakan bahwa Surat Dakwaan telah memenuhi ketentuan Pasal 75 KUHAP ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim pada tanggal 26 Februari 2026.
Dalam dakwaan JPU, Marliana didakwa melakukan tindak pidana secara melawan hukum. Ia bersama dengan saksi lainnya, Intan, telah menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk mengajukan KUR BRI. Mereka juga tidak melakukan survey OTS yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Tindakan ini bertentangan dengan syarat pemberian KUR sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan.
Aksi Terdakwa Marliana dinilai dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar. Hal ini telah tercatat dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP. Marliana Dinata dihadapkan pada pasal-pasal UU Korupsi yang berlaku dan terancam hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, kasus Marliana Dinata Anjang ini menjadi sorotan di pengadilan. Sidang selanjutnya akan membawa kita pada tahap pembacaan Putusan Sela untuk mengetahui hasil dari proses hukum yang sedang berlangsung.

