Saturday, April 11, 2026
HomeBeritaHakim Bebaskan Delpedro Cs dalam Kasus Penghasutan Demo Agustus

Hakim Bebaskan Delpedro Cs dalam Kasus Penghasutan Demo Agustus

Dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Direktur eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama dengan tiga terdakwa lainnya, divonis bebas atas kasus penghasutan demo Agustus 2026. Hakim Ketua Majelis menyatakan bahwa mereka tidak bersalah berdasarkan dakwaan yang diajukan. Sebelumnya, jaksa menuntut Delpedro Cs dengan hukuman penjara selama dua tahun. Mereka didakwa atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta beberapa pasal lainnya. Hakim memutuskan untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum. Hal ini merupakan hasil dari persidangan yang dilakukan dengan etika dan keadilan. Tindakan hukum ini memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler