Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan penambangan ilegal di lahan HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Supardi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan dan menahan tersangka bernama HM, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2005-2008. Penahanan ini dilakukan karena tersangka diduga terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang memungkinkan perusahaan-perusahaan tertentu melakukan penambangan ilegal di lahan tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam undang-undang KUHAP terkait keterlibatan HM dalam kasus tersebut. HM kemudian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda dengan alasan pidana yang dihadapinya memiliki ancaman hukuman minimal 5 tahun dan adanya potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Supardi menjelaskan bahwa kerugian negara akibat perbuatan illegal yang dilakukan oleh HM diperkirakan mencapai Rp500 miliar. Kerugian ini belum termasuk kerugian lingkungan akibat penambangan ilegal yang berlangsung tanpa izin resmi. Sebelum penahanan HM, tim penyidik Kejati Kaltim juga telah menahan dua mantan Kadistamben Kutai Kartanegara dan seorang direktur perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor perusahaan terkait kasus ini untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut. Selain itu, proses perhitungan kerugian masih terus berlangsung untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas terkait kerugian negara akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.

