Sidang Terdakwa Anwar Rizal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda kembali dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Penajam Panser Utara. Anwar didakwa terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Gedung Asrama Haji (Wisma PKK) yang digunakan sebagai Hotel Penajam Suite. JPU menuntut Anwar Rizal dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta membayar denda dan uang pengganti yang cukup besar.
Perkara tersebut melibatkan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang merugikan keuangan negara dengan nilai yang signifikan. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim pada sidang ke-10 dengan agenda tuntutan dari JPU. Anwar didakwa melanggar beberapa Pasal Undang-Undang dan dituduh menggunakan BMD Kabupaten PPU tanpa perjanjian kerjasama (PKS) yang berdampak pada penyalahgunaan keuntungan dan kewajiban pajak.
Dalam persidangan, Anwar Rizal didampingi oleh Penasihat Hukumnya untuk memberikan pledoi atas tuntutan yang diajukan. Kasus Anwar Rizal menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam pengelolaan aset negara dan harta daerah. Sidang akan dilanjutkan untuk pembacaan pledoi Penasihat Hukum Terdakwa Anwar Rizal di hari berikutnya.

