LIVE Nation, perusahaan hiburan yang memiliki Tiket Master, telah mencapai kesepakatan dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat untuk mengakhiri tuntutan antimonopoli terhadapnya. Kesepakatan ini terjadi setelah perusahaan dituduh mendominasi industri konser secara ilegal, terutama terkait penjualan tiket konser Eras Tour Taylor Swift pada tahun 2022. Dalam kesepakatan tersebut, Live Nation akan mengizinkan penggunaan vendor lain untuk menjual tiket dan memperbolehkan artis yang melakukan tur bekerja sama dengan promotor pesaing meskipun tampil di gedung konser milik Live Nation. Itu juga disertai dengan kewajiban perusahaan untuk melepaskan kepemilikan beberapa gedung konser dan membayar ganti rugi sekitar US$280 juta kepada hampir 40 negara bagian yang terlibat. Meskipun kesepakatan telah mencapai tahap tentatif, hakim dan beberapa negara bagian mengekspresikan kekecewaan dan penolakan terhadap kesepakatan tersebut. Beberapa jaksa agung negara bagian merasa bahwa hukuman yang diberikan kepada Live Nation terlalu ringan dan tidak mengatasi inti monopoli dalam kasus ini. Saksi-saksi juga mengungkapkan dugaan taktik intimidasi yang dilakukan oleh Live Nation terhadap pihak-pihak yang berusaha untuk bekerja sama dengan pesaing. Meskipun Live Nation merupakan pemain dominan dalam industri ini, kontroversi seputar biaya layanan yang mahal seringkali menjadi sorotan. Setelah pengumuman kesepakatan damai ini, saham Live Nation melonjak sekitar 6%, menunjukkan kelegaan investor atas keputusan ini.

