Bencana alam kadang-kadang terjadi tiba-tiba, mengubah keadaan ekonomi seseorang dalam sekejap. Pertanyaan umum sebelum Idul Fitri adalah tentang hukum zakat fitrah bagi para korban bencana yang kehilangan harta benda, apakah mereka tetap wajib atau berubah status menjadi penerima zakat. Syarat utama diperlukan adalah kemampuan pada malam Hari Raya, di mana orang harus memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya. Jika seseorang kehilangan segala hartanya dan harus mengandalkan bantuan untuk makan di malam lebaran, maka kewajiban zakat fitrahnya gugur.
Islam adalah agama yang memudahkan, sehingga jika seseorang tidak memiliki kebutuhan pokok, kewajiban zakat tidak lagi diharuskan. Korban bencana alam dapat dikategorikan sebagai Mustahik berdasarkan pandangan organisasi dan fatwa MUI. Ada beberapa kriteria sebagai penerima zakat, seperti fakir/miskin, gharimin, dan Ibnu Sabil. Kewajiban zakat fitrah tetap berlaku jika korban bencana masih memiliki simpanan makanan yang cukup untuk Hari Raya dan uang setara dengan ketentuan pemerintah. Namun, Islam memberikan keringanan jika kondisi ekonomi dan psikologis sangat terpuruk.
Penting untuk memeriksa apakah seseorang wajib zakat fitrah berdasarkan kriteria yang ada. Beberapa pertanyaan umum juga dijawab, seperti apakah boleh membayar zakat kepada tetangga yang baru terdampak musibah, bagaimana jika penerima zakat membayar zakat, dan besaran uang zakat fitrah tahun 2026. Kesimpulannya, apabila seseorang kehilangan harta benda karena bencana alam dan tidak memenuhi syarat kemampuan, maka kewajiban zakat fitrahnya gugur dan mereka dapat menjadi penerima zakat melalui pintu asnaf yang telah ditetapkan.

