Tuesday, April 21, 2026
HomeLainnyaKoperasi Desa Merah Putih Didorong Jadi Motor Ekonomi Desa

Koperasi Desa Merah Putih Didorong Jadi Motor Ekonomi Desa

Pemerintah tengah mendorong penguatan ekonomi pedesaan melalui peluncuran program Koperasi Merah Putih (KDKMP) yang diumumkan pada Hari Koperasi tahun 2025. Langkah ini dipilih untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal dengan membangun jejaring koperasi di seluruh desa Indonesia, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat akar rumput bisa tumbuh lebih sehat dan mandiri.

Sasaran utama program ini adalah membentuk lebih dari 80 ribu koperasi baru yang tersebar di seluruh pelosok desa. Meski total desa menurut data BPS tahun 2025 mencapai lebih dari 84 ribu, baik desa pesisir maupun non-pesisir, target program nyaris menutup seluruh wilayah perdesaan di Indonesia. Pemerintah berharap skala besar ini akan menciptakan pemerataan akses ekonomi hingga ke tingkat terendah.

Walau gagasan membangun koperasi bukanlah hal baru, urgensi revitalisasi lahir dari kebutuhan menyesuaikan diri dengan tantangan ekonomi modern dan memperbaiki kelemahan masa lalu. Pakar ekonomi Mayyasari Timur Gondokusumo dari Unhan menilai koperasi telah menjadi bagian penting dalam sejarah ekonomi nasional sejak akhir abad ke-19, sebagaimana dicontohkan oleh Raden Aria Wiraatmaja yang membentuk koperasi simpan pinjam untuk mengatasi jeratan utang lintah darat terhadap rakyat.

Koperasi berkembang berkat dukungan regulasi, namun realisasi dan implementasinya kerap menghadapi tantangan. Misalnya, dari 130.119 koperasi nasional yang tercatat pada 2023, koperasi simpan pinjam hanya sekitar 14 persen, sementara koperasi konsumen mendominasi jumlah. Perubahan karakter dan kebutuhan ekonomi masyarakat menjadi tekanan tersendiri bagi koperasi untuk terus berinovasi.

Citra koperasi sendiri telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967, yaitu sebagai organisasi berbasis anggota dengan nilai-nilai kekeluargaan dan gotong royong yang menjunjung kesejahteraan bersama. Namun begitu, penerapan prinsip pengelolaan dan kontrol demokratis oleh anggota masih perlu diperkuat. Banyak negara telah menempatkan kesejahteraan anggota sebagai inti koperasi, tetapi Indonesia belum sepenuhnya mengejar capaian yang terjadi di negara-negara seperti Amerika Serikat, Swedia, dan Korea Selatan.

Guna mengakselerasi perubahan, sejumlah pakar mengusulkan reformasi dalam empat aspek: memperjelas identitas koperasi sebagai badan hukum sosial-ekonomi, memperkokoh tata kelola berbasis demokrasi anggota, memperbaiki regulasi keuangan koperasi khususnya soal permodalan dan simpan pinjam, serta merancang sanksi administratif dan pidana yang tegas demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi.

Seiring pelaksanaan, terdapat penelitian dari CELIOS yang mengingatkan potensi masalah seperti penyalahgunaan wewenang maupun kemungkinan melemahnya inisiatif mandiri ekonomi masyarakat desa. Melalui survei terhadap lebih dari seratus pejabat desa, CELIOS menemukan sejumlah tantangan dalam skema besar koperasi desa. Dinamika inilah yang menuntut pengawasan lebih ketat dari berbagai pihak dalam pelaksanaan program Koperasi Merah Putih.

Namun indikator optimisme tetap ada. Litbang Kompas menunjukkan bahwa masyarakat masih cukup percaya pada potensi koperasi desa membawa manfaat. Hasil survei nasional terhadap lima ratusan responden mengungkap lebih dari 60 persen meyakini program ini akan berdampak positif pada kesejahteraan anggota koperasi.

Walau demikian, implementasi program tetap menemui hambatan capaian kuantitatif. Hingga awal 2026, dari target lebih 80 ribu koperasi desa, baru sekitar 26 ribu unit yang terbentuk atau dalam proses pembangunan. Kondisi ini mendorong pemerintah mencari terobosan, termasuk mendayagunakan dukungan kelembagaan seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keterlibatan TNI diyakini bisa mempercepat pengembangan koperasi hingga ke daerah terpencil yang sulit dijangkau oleh perangkat sipil.

Upaya penyertaan TNI memang menuai perdebatan. Kritik muncul terkait peran militer dalam pembangunan ekonomi sipil serta soal batasan tugas TNI dalam Peraturan Perundangan terbaru. Walaupun begitu, pemerintah tetap menilai bahwa otoritas sipil yang memegang kendali utama dalam pelaksanaan program, dengan Presiden sebagai pengambil keputusan tertinggi dan kolaborasi lintas kementerian serta lembaga diperkuat.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya telah menyampaikan dukungan pentingnya sinergi pemerintah pusat, daerah, dan Agrinas sebagai pelaksana program. Kesepakatan kerja sama dengan TNI, kata mereka, merupakan bagian dari strategi memastikan koperasi berjalan profesional dan benar-benar bermanfaat langsung bagi masyarakat desa.

Sebagai catatan, pengawasan serta kritik dari akademisi, peneliti, maupun masyarakat tetap diperlukan. Hal ini menjadi penyeimbang agar program Koperasi Merah Putih tidak hanya berfokus pada aspek administratif pendirian koperasi, namun juga benar-benar meningkatkan kesejahteraan warga sesuai harapan Presiden Prabowo.

Pada akhirnya, kolaborasi pembangunan antara berbagai institusi negara dan masyarakat menjadi modal utama keberhasilan program Koperasi Merah Putih. Pemerintah berharap dorongan besar ini mampu membawa perubahan konkret bagi kehidupan ekonomi desa, menjadikan koperasi benar-benar sebagai alat penggerak kemajuan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa

RELATED ARTICLES

Terpopuler