Sidang terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara suap IUP Eksplorasi. Sidang dipimpin oleh Radityo Baskoro SH MKn dengan kehadiran dua hakim anggota, yaitu Lili Evelin SH MH dan Suprapto SH MH MPSi (Ad Hoc). Sidang berlangsung selama sekitar 3 jam dengan agenda pemeriksaan 4 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Saksi-saksi yang dihadirkan JPU, antara lain Hairil Asmy, Sugeng, Chandra Setiawan alias Iwan Chandra, dan Wasis. Mereka memberikan kesaksian terkait perannya dalam perusahaan milik Rudy Ong Chandra yang menjadi objek hukum dalam perkara ini. Terdakwa Dayang Donna, putri mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, didakwa menerima suap sejumlah Rp3,5 miliar dari Rudy Ong Chandra terkait perpanjangan 6 IUP Eksplorasi yang diajukan atas nama beberapa perusahaan.
Berbagai kesaksian menyoroti penyerahan uang suap dan hubungan antara para pihak terkait. Namun, terdapat perbedaan keterangan antara saksi-saksi kunci, seperti Iwan Chandra dan Sugeng, terkait detail pertemuan dan peranan masing-masing. Kesaksian mereka menjadi bagian penting dari proses hukum untuk mengungkap kebenaran dalam perkara ini.
Sidang ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya pada tanggal 5 Maret 2026. Hal ini mengindikasikan proses hukum yang berlangsung terkait kasus suap IUP Eksplorasi masih membutuhkan pengungkapan lebih lanjut. Keterbukaan informasi dan kesaksian para saksi memiliki peran krusial dalam menjaga keadilan dan kebenaran dalam sistem hukum yang berlaku.

