Sunday, April 12, 2026
HomeTeknologiFatwa Muhammadiyah Tentang Kripto: Kejelasan bagi Investor Muslim

Fatwa Muhammadiyah Tentang Kripto: Kejelasan bagi Investor Muslim

Pada bulan Maret 2026, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerbitkan fatwa yang menyatakan bahwa aset kripto dapat dianggap sebagai aset digital bernilai yang sesuai dengan kriteria fikih mal mutaqawwam, sehingga dapat dijadikan sebagai instrumen investasi. Namun, fatwa tersebut juga menekankan bahwa penggunaan kripto sebagai alat pembayaran tidak sah di Indonesia karena volatilitas harga yang tinggi dan risiko transaksi yang dapat merugikan.

Antony Kusuma, Wakil Presiden Indodax, mengapresiasi pandangan Muhammadiyah yang memberikan pedoman penting bagi umat Muslim dalam memahami posisi aset kripto dalam konteks ekonomi syariah. Dia menegaskan bahwa fatwa Muhammadiyah memberikan kejelasan kepada investor Muslim bahwa aset kripto dapat dianggap sebagai instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Meskipun demikian, sebagai instrumen investasi, kripto tetap memiliki volatilitas yang perlu dipahami dengan baik oleh para investor. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang manajemen risiko dan aspek fundamental aset kripto menjadi kunci penting dalam melakukan investasi di pasar aset digital.

Dalam fatwanya, Muhammadiyah juga menyebutkan aktivitas yang diperbolehkan terkait kripto, seperti investasi jangka panjang, spot trading, dan staking produktif. Penting bagi setiap pembaca untuk melakukan kajian dan analisis yang mendalam sebelum memutuskan untuk melakukan investasi di dunia kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi yang diambil oleh pembaca, karena setiap keuntungan dan kerugian yang timbul merupakan tanggung jawab masing-masing individu.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler