Sunday, April 12, 2026
HomeKriminalKejari Jakarta Barat Setorkan Rp530 Miliar Rampasan ke Kas Negara

Kejari Jakarta Barat Setorkan Rp530 Miliar Rampasan ke Kas Negara

Kajari Jakarta Barat Nurul Wahida Rafal menyerahkan secara simbolis uang rampasan negara dan denda dalam perkara TPPU yang terkait dengan Tindak Pidana Perjudian Online. Prestasi ini menunjukkan kesuksesan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam mengambil langkah tegas terhadap praktek ilegal. Uang rampasan tersebut berasal dari kegiatan perjudian online yang telah diakui sebagai tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan. Kejari Jakarta Barat menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh terpidana untuk melakukan TPPU, yang melibatkan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan PT A2Z Solusindo Teknologi. Selain itu, penyerahan uang rampasan negara dan denda perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memulihkan aset negara dan menegaskan profesionalisme dalam melaksanakan putusan pengadilan. Kegiatan ini juga menunjukkan sinergi antar lembaga pemerintah dalam memberantas praktek ilegal dan mengembalikan hasil kejahatan kepada negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler