Sunday, April 12, 2026
HomeKriminalSekretaris Gapoktan Dituntut Penjara 4 Tahun: Kasus Pidana Terbaru

Sekretaris Gapoktan Dituntut Penjara 4 Tahun: Kasus Pidana Terbaru

Dalam sidang Pledoi, Terdakwa Atjo Rauf memohon keringanan hukuman. Dalam Pledoi setebal 29 halaman, Surasman SH dan Sadam Kholik SH MH dari LBH Kalimantan Timur mendampingi Terdakwa dan meminta keringanan untuk kliennya. Mereka menyatakan bahwa Terdakwa bukan pelaku utama dalam kasus ini, namun hanya terlibat karena perintah sebagai Sekretaris Gapoktan. Terdakwa telah mengembalikan uang yang diterimanya pada tahap penyidikan.

Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Terdakwa dinyatakan bersalah dalam melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Mereka menuntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 9 April 2026 untuk pembacaan putusan setelah replik dari JPU dan duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa. Penulis artikel ini adalah Lukman.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler