Sunday, April 12, 2026
HomeKriminalPentingnya Pemeriksaan Saksi dalam Kasus Korupsi Chromebook

Pentingnya Pemeriksaan Saksi dalam Kasus Korupsi Chromebook

Terdakwa Nadiem Anwar Makarim tampil sebagai saksi mahkota dalam perkara terdakwa Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung melanjutkan persidangan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menjelaskan bahwa persidangan ini bertujuan untuk mengungkap keterlibatan Nadiem Anwar Makarim sebagai Menteri Pendidikan periode 2019-2024 dalam pengadaan Chromebook.

Dalam persidangan, JPU Roy Riady mengungkap fakta terkait hubungan bisnis antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan Google, di mana Google merupakan pemegang saham terbesar saat Nadiem menjabat sebagai Komisaris Utama. Terdapat kesepakatan bisnis yang terkait dengan promosi produk Chrome OS di Asia Tenggara. JPU juga membahas aspek finansial, menyoroti pendapatan Nadiem dari saham dan investasi Google.

JPU mendakwa adanya upaya memperkaya diri sebesar Rp809 miliar melalui transfer dana investasi Google dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia. Persidangan juga mempertanyakan keterlibatan Nadiem dalam penentuan teknis Chromebook, menyoroti peran Staf Khusus Menteri serta orang luar yang direkrut ke kementerian. JPU menegaskan bahwa tanggung jawab penggunaan anggaran berada pada Menteri, berdasarkan kebijakan yang ada.

Pada akhir keterangannya, JPU Roy Riady mengingatkan bahwa posisi saksi mengharuskan kerjasama dan kejujuran, tanpa hak ingkar seperti seorang terdakwa. Persidangan ini akan terus berlanjut untuk mengungkap semua fakta terkait kasus tersebut.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler