Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, bersama Wakil Ketua MK, Saldi Isra, memimpin sidang pengujian materiil Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang diadakan pada Jum’at (13/3/2026) dengan agenda mendengar keterangan DPR RI dan Pemerintah. Namun, kedua pihak meminta penundaan sidang karena tidak siap.
Ketua MK menyampaikan keterbatasan jadwal sidang selanjutnya, disebabkan oleh libur panjang Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri. Informasi lebih lanjut mengenai agenda persidangan akan disampaikan kepada para pihak dengan waktu yang cukup. Suhartoyo juga menegaskan harapannya agar tidak ada lagi permohonan penundaan pada sidang berikutnya.
Sebelumnya, Pemohon I dan Pemohon II, yaitu Lina dan Sandra Paramita, mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap beberapa pasal dalam UU KUHAP. Mereka menilai bahwa pasal-pasal tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945. Permohonan ini didasarkan pada ketidaksetaraan hak antara pelapor dan terlapor dalam proses hukum.
Para pemohon menginginkan Mahkamah untuk menyatakan ketidaksesuaian Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) KUHAP dengan UUD NRI Tahun 1945. Mereka juga meminta Mahkamah untuk mencabut kekuatan hukum dari pasal-pasal tersebut sepanjang tidak ada penjelasan tambahan yang mengakomodasi kepentingan pelapor dan terlapor secara adil.
UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada Desember 2025 dan mulai berlaku pada Januari 2026 menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP. Penundaan sidang untuk menentukan keputusan atas permohonan ini disesuaikan dengan kebijakan Mahkamah dalam mengatur jadwal sidang demi kelancaran proses hukum di Mahkamah Konstitusi.

