Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang telah menjatuhkan putusan pemaafan hakim dalam sebuah perkara yang melibatkan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis. Dalam putusan yang dibacakan pada 12 Maret 2026, Marwah Binti Hasan diberi pemaafan, sementara anaknya M Yusrar Yusuf tetap dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Keputusan ini menunjukkan penerapan pedoman pemidanaan baru dalam KUHP, yang mempertimbangkan kondisi personal terdakwa serta memastikan keadilan tidak hanya berdasarkan pembalasan semata.
Perkara ini berawal pada September 2022, ketika M Yusrar Yusuf meminta ibunya untuk mengajukan pembiayaan pembelian satu unit dump truck. Setelah proses pembiayaan disetujui, kendaraan tersebut langsung diserahkan kepada pembeli tanpa izin dari pihak pembiayaan. Dalam persidangan, terungkap bahwa Terdakwa II yang merencanakan seluruh skema transaksi, sedangkan Terdakwa I hanya membantu tanpa sepenuhnya memahami konsekuensi hukumnya.
Majelis Hakim menggunakan pendekatan pedoman pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 KUHP, mengambil pertimbangan motif, peran, usia, kondisi kesehatan, dan dampak pidana terhadap Terdakwa I. Hasilnya, Marwah diberi pemaafan tanpa pidana, sementara M Yusrar Yusuf tetap dipenjara karena peran yang dimainkannya dalam perbuatan pidana tersebut. Putusan ini juga menegaskan bahwa pemaafan hakim tidak menjadikan terdakwa bebas dari tanggung jawab perdata, sesuai dengan perjanjian dengan pihak pembiayaan.
Perkara ini menjadi yang pertama di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang yang menerapkan pemaafan hakim sejak berlakunya Undang-Undang tentang KUHP dan Undang-Undang tentang. Keputusan ini memberikan gambaran arah baru dalam pemidanaan yang lebih proporsional, dengan mempertimbangkan peran dan kondisi individual tanpa mengabaikan kepastian hukum.

