Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim selama bulan Ramadan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai apakah istri boleh membayarkan zakat fitrah untuk suaminya. Dalam ibadah zakat, niat merupakan syarat sah yang harus dipenuhi. Bagi istri yang membayarkan zakat fitrah atas nama suaminya, perlu membaca niat dengan lafal yang tepat. Menurut ketentuan syariat, suami bertanggung jawab atas zakat fitrah keluarganya, namun istri dapat membantu dengan izin suami. Besaran zakat fitrah untuk tahun 2026 adalah 2,5 kg beras atau setara dengan Rp50.000 per jiwa. Pembayaran zakat fitrah sebaiknya dilakukan pada akhir Ramadan untuk memastikan distribusi yang tepat. Beberapa pertanyaan populer terkait zakat fitrah juga dijawab, seperti apakah istri boleh membayar zakat sendiri dan apakah suami yang tidak bekerja wajib membayar zakat. Semua ini merupakan bagian dari kewajiban sebagai umat Muslim yang perlu dipenuhi dengan penuh keikhlasan.

