Sunday, April 12, 2026
HomeKriminalSidang Dakwaan Tiga Terdakwa Korupsi KONI Samarinda

Sidang Dakwaan Tiga Terdakwa Korupsi KONI Samarinda

Perkara tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kota Samarinda Tahun Anggaran 2019-2020 senilai Rp2 miliar memasuki babak baru di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda. Majelis hakim yang dipimpin oleh Jemmy Tanjung Utama SH MH menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rukmini Setyaningsih SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda. Dalam dakwaannya, JPU menuduh Ketua KONI Samarinda Tahun 2019-2020, Wakil Ketua Umum IV KONI Kota Samarinda Tahun 2019, dan Bendahara Umum KONI Kota Samarinda Tahun 2020 telah menyalahgunakan dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadi. Kerugian keuangan negara sebesar Rp2.130.378.681,- diungkap dalam dakwaan tersebut, yang bersumber dari Dana Hibah Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp1,6 miliar dan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp10 miliar. Tindakan tersebut dapat dikenai Pasal 603 KUHPidana dan Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 31 Maret 2026.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler