Baru-baru ini, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan ST, Beneficial Owner PT AKT sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan pertambangan di Kalimantan Tengah. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengkonfirmasi penetapan tersangka ini setelah tim penyidik mengumpulkan bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan profesional dan akuntabel.
Menurut Anang Supriatna dari Kejagung, ST sebagai beneficial owner PT AKT diduga melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal setelah berakhirnya Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) antara PT AKT dengan pemerintah pada tahun 2017. Hal ini dianggap merugikan keuangan negara dan melanggar undang-undang.
Tersangka ST diduga melanggar beberapa pasal dalam undang-undang, dan saat ini telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga berhasil menguasai kembali lahan tambang yang telah disalahgunakan oleh PT AKT. Dengan demikian, kasus ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan tentang pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Melalui pemberitaan ini, diharapkan kasus korupsi ini dapat diungkap dengan transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terkait. Tindakan tegas dari penegak hukum diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang ingin melakukan praktik korupsi di sektor pertambangan.

