Sunday, April 12, 2026
HomeKriminalPenyelesaian Masalah Kredit Macet BRI Unit Pait

Penyelesaian Masalah Kredit Macet BRI Unit Pait

Sidang terdakwa Marliana Dinata Anjang atau Merlin terus berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Marliana didakwa sebagai Mantri di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pait, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Pada sidang keenam, Majelis Hakim memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Paser.

Saksi-saksi memberikan kesaksian tentang pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI dengan menggunakan identitas orang lain. Mereka dijanjikan upah dan sebagian uang cairan dari pinjaman. Selain itu, pembuatan dokumen palsu seperti Surat Keterangan Tanah dan Surat Keterangan Usaha juga terungkap dalam sidang tersebut. Terdakwa didakwa melanggar beberapa undang-undang terkait pemberian KUR dan telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Masih banyak kesaksian lain yang akan diuji pada sidang berikutnya, yang akan dilanjutkan untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini. Dengan demikian, kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi peringatan bagi semua pihak untuk tidak terlibat dalam tindakan korupsi. Stay tuned untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan sidang terdakwa Marliana Dinata Anjang alias Merlin di Pengadilan Negeri Samarinda.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler