Pada hari Rabu, 4 Januari 2025, Terdakwa Anwar Rizal menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Radityo Baskoro SH MKn menyimpulkan bahwa Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagai hasilnya, Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta yang harus dibayar dalam waktu 3 bulan. Jika denda tidak dibayar, harta kekayaan Terdakwa akan disita dan dilelang untuk melunasi denda. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar.
Selain itu, Terdakwa juga diancam dengan hukuman tambahan jika tidak memenuhi pembayaran uang pengganti dalam waktu yang ditentukan. Putusan Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa dengan hukuman lebih berat. Terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Barang Milik Daerah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2 miliar. Terdakwa telah menerima putusan tersebut, meskipun JPU masih mempertimbangkan keputusannya.
Artikel ini disusun oleh Lukman.

