Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH bersama Tim Penyidik telah mengumumkan bahwa telah ditetapkan 8 tersangka dalam kasus kredit macet yang melibatkan bank pemerintah. Para tersangka tersebut merupakan pegawai kantor pusat bank pemerintah dengan inisial masing-masing. Sebelumnya, mereka telah diperiksa sebagai saksi dan setelah hasil pemeriksaan tim penyidik meningkatkan status mereka menjadi tersangka.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal lain terkait peraturan hukum pidana. Modus operandi dalam kasus ini melibatkan permohonan kredit investasi yang tidak sesuai dengan fakta dan data yang sebenarnya, menyebabkan pemberian kredit bermasalah.
Akibat perbuatan mereka, fasilitas pinjaman kredit yang diberikan mengalami masalah kolektabilitas, dengan sebanyak 5 kredit dinyatakan macet. Total 14 orang telah terjerat dalam kasus ini, termasuk pegawai kantor pusat bank pemerintah dan beberapa direktur perusahaan yang terlibat dalam permohonan kredit yang tidak sah. Proses hukum terus berlanjut untuk mengungkap culpability para pelaku.

