Tuesday, April 21, 2026
HomeKriminalPenyelidikan Sidang Korupsi Penjualan Solar Non-Subsidi Pertamina

Penyelidikan Sidang Korupsi Penjualan Solar Non-Subsidi Pertamina

Sidang Terdakwa Alfian Nasution dan Hasto Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terus berlanjut dalam perkara nomor 151,152/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 8 orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Pertamina klaster penjualan solar non-subsidi. Para saksi yang berasal dari pihak internal PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan pihak swasta, memberikan keterangan yang mendukung surat dakwaan yang telah disampaikan.

Hasil persidangan menunjukkan bahwa PT Pertamina Patra Niaga memberikan harga jual kepada perusahaan pertambangan di bawah harga minimum, yang berakibat pada kerugian bagi perusahaan. Meskipun seharusnya memiliki posisi kuat di pasaran, PT Pertamina Patra Niaga malah memberikan harga di bawah bottom price, menyebabkan kerugian perusahaan. Terdakwa, Alfiab Nasution dan Hasto Wibowo, didakwa telah menyetujui harga jual BBM Solar/Biosolar di bawah harga jual terendah kepada konsumen, yang mengakibatkan kerugian finansial besar bagi perusahaan dan negara.

Sidang masih akan berlanjut untuk pemeriksaan saksi pada sidang Ke-16. Seluruh kasus ini dapat diikuti lebih lanjut di website resmi HUKUMKriminal.Net.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler