Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menghadapi sidang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memberikan keterangan usai persidangan, dimana saksi ahli IT Profesor Mujiono memberikan kesaksian tentang penyimpangan dokumen perencanaan yang telah didesain sedemikian rupa. Profesor Mujiono juga mengungkapkan bahwa pengadaan tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan yang nyata di sekolah atau masyarakat. JPU juga menyatakan bahwa penggunaan produk Chrome OS telah diarahkan sejak tahap perencanaan awal. Dengan kerugian negara yang dikategorikan sebagai total loss, kasus ini dipandang sebagai pemborosan keuangan negara yang nyata. Selain itu, terdakwa juga disebut memiliki lonjakan harta kekayaan yang signifikan, menimbulkan pertanyaan terkait kepentingan bisnis pengadaan yang dinilai tidak berguna. JPU menyesalkan sikap Penasihat Hukum yang dianggap kurang fokus dalam menggali fakta selama persidangan, meskipun bukti-bukti yang disajikan telah menggambarkan kejelasan kasus ini. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,5 triliun, menurut Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara. Kasus ini dianggap bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

