Thursday, May 21, 2026
HomeTravelPajak Hotel Jepang Melonjak: Tips Hemat Liburan

Pajak Hotel Jepang Melonjak: Tips Hemat Liburan

Rencana liburan ke Jepang pada tahun ini membutuhkan perhitungan anggaran yang lebih teliti karena mulai 1 April 2026, beberapa wilayah di Jepang telah menerapkan aturan baru terkait pajak akomodasi. Kebijakan ini ditujukan kepada pelancong yang menginap di berbagai jenis hotel, termasuk penginapan tradisional ryokan di prefektur yang berbeda. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah setempat untuk mengelola overtourism dan memperbaiki infrastruktur pariwisata agar pengalaman berwisata tetap nyaman di tengah kunjungan yang terus meningkat.

Pajak hotel ini dikelola secara mandiri oleh pemerintah daerah, sehingga tarif pajaknya bervariasi tergantung pada kota atau prefektur tertentu. Besaran pajak biasanya ditentukan berdasarkan kategori penginapan, di mana hotel mewah akan dikenakan tarif lebih tinggi dibandingkan hotel kelas menengah untuk memastikan kontribusi pajak tetap sesuai dengan tingkat pengeluaran wisatawan.

Rincian biaya akomodasi di berbagai destinasi di Jepang pun berbeda-beda. Misalnya, di prefektur Hokkaido, wisatawan dikenakan pajak antara Rp10.500 hingga Rp52.500 per orang per malam tergantung pada kategori hotel. Sementara di Hiroshima, pajaknya dipatok rata sebesar Rp21.000 untuk tamu yang menginap di kamar dengan tarif di atas Rp630.000 per malam.

Kebijakan penerapan pajak hotel ini juga sudah mulai meluas ke beberapa wilayah lain di Jepang seperti Gifu, Toba, dan Yugawara. Bahkan, prefektur Nagano, Kota Kumamoto, dan Kota Miyazaki juga sedang merencanakan untuk menerapkan pajak serupa mulai Juni 2026. Hal ini membuktikan trend pengenaan pajak akomodasi semakin meluas di Jepang.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler