Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar, bersama dengan Kasatresnarkoba Kompol Bangkit Dananjaya dan Kasi Humas Ipda Arie Soeharyadi, mengadakan Konferensi Pers di Aula Rupatama pada Senin (13/4/2026) untuk membahas pencapaian pengungkapan kasus Narkotika dari Januari hingga April 2026. Menurut Ipda Arie, Polresta Samarinda telah berhasil mengungkap 73 kasus tindak pidana Narkotika dengan total 97 tersangka selama periode 4 bulan pertama tahun tersebut. Barang bukti yang diamankan termasuk Sabu seberat 3.389,29 gram, Ganja 2.326 gram, Ekstasi 583,5 butir, dan uang tunai senilai Rp72.862.000. Salah satu pencapaian signifikan adalah pengungkapan jaringan di Jalan Pangeran Antasari II yang berhasil menyita lebih dari 2 kilogram Sabu. Para tersangka yang terlibat saat ini sedang dalam pengejaran intensif.
Kapolresta Samarinda menekankan bahwa dengan menyita lebih dari 3 kilogram Sabu, mereka telah berhasil memutus rantai peredaran narkotika yang berpotensi merusak generasi muda di Samarinda. Mereka juga memastikan bahwa pengejaran terhadap sisa jaringan, termasuk DPO berinisial B, akan terus dilakukan hingga tuntas. Pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut dihadapi hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 hingga 20 tahun penjara.

