Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan PT Duta Palma Group digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jum’at (10/4/2026). Terdakwa Korporasi PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantation, dan PT Asset Pasific menghadirkan Atase Kejaksaan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung membawa Saksi Mahayu Dian Suryandari untuk menjelaskan proses Penetapan Majelis Hakim terkait penyitaan uang di rekening bank Singapura. Sebagai Atase Kejaksaan di KBRI Singapura, Mahayu membantu proses penanganan perkara dengan kerja sama hukum bilateral.
Dalam konteks asset recovery, permintaan Mutual Legal Assistance diajukan Pemerintah Indonesia kepada Singapura. Proses pengembalian aset luar negeri melibatkan Mahayu dalam koordinasi dengan Attorney-General’s Chambers Singapura. Singapura merespons positif dengan casework meeting pada Desember 2025. Mutual Legal Assistance adalah usaha formal antarnegara yang membutuhkan waktu untuk memastikan proses yang tepat. Singapura menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi dan pencucian uang, termasuk dalam permintaan Mutual Legal Assistance dan Ekstradisi. Singapura senantiasa mendukung upaya pemberantasan kejahatan, termasuk dalam kerja sama ekstradisi dan penanganan kasus korupsi.

