Thursday, May 21, 2026
HomeTeknologiKebijakan Baru Jepang tentang Penggunaan Media Sosial Remaja

Kebijakan Baru Jepang tentang Penggunaan Media Sosial Remaja

Kementerian Komunikasi Jepang berencana mewajibkan platform media sosial untuk melakukan verifikasi usia pengguna dengan lebih ketat guna mengatasi masalah kecanduan dan perundungan di kalangan remaja. Meskipun demikian, dalam pembahasan draf kebijakan tersebut pada Rabu (23/4/2026), kementerian tersebut tidak akan menerapkan pembatasan usia seperti negara lain karena media sosial dianggap sebagai alat komunikasi penting di Jepang. Usulan kebijakan tersebut termasuk dalam draf yang dipresentasikan dalam forum para ahli, di mana Badan Anak dan Keluarga Jepang akan menentukan langkah-langkah spesifik dan perlunya revisi hukum ketika draf final tersebut diselesaikan pada akhir musim panas.

Dalam draf tersebut diatur bahwa platform media sosial wajib menilai dan menjelaskan risiko terkait penggunaan layanan mereka, serta langkah yang diambil untuk melindungi pengguna muda. Media sosial seperti X dan Instagram meminta penggunanya berusia minimal 13 tahun untuk membuat akun, namun verifikasi usia bergantung pada informasi yang dilaporkan oleh pengguna selama pendaftaran, memungkinkan pengguna di bawah umur untuk mengabaikan syarat tersebut.

Australia menjadi negara pertama yang memberlakukan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun pada tahun 2025 untuk melindungi mereka dari kecanduan, perundungan, dan risiko terhadap kesehatan mental dan fisik. Indonesia pun mulai memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun pada bulan Maret. Kementerian Komunikasi Jepang menekankan pentingnya penegakan kebijakan verifikasi usia ini dalam melindungi pengguna muda dari berbagai potensi risiko.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler