Penerbangan ke Jepang kini menerapkan aturan terbaru terkait penggunaan power bank mulai 24 April 2026. Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata Jepang mengumumkan regulasi baru untuk semua jenis baterai portabel, termasuk power bank dan baterai cadangan untuk peralatan kamera dan video. Keputusan ini diambil karena kekhawatiran global terhadap risiko kebakaran baterai lithium-ion yang rentan terhadap thermal-runaway. Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) juga mendukung langkah Jepang dalam mengurangi risiko kebakaran di penerbangan.
Aturan terbaru membatasi penumpang membawa maksimal dua power bank dengan kapasitas tidak lebih dari 160 mAh di bagasi kabin. Selain itu, larangan mengisi daya gawai dengan power bank dan mengisi ulang power bank di pesawat juga ditegaskan. Penumpang dilarang menyimpan power bank di bagasi terdaftar dan disarankan untuk menempatkan power bank di lokasi yang mudah dipantau di dalam kabin. Pelanggar aturan akan diingatkan dan denda hingga 1 juta yen dapat dikenakan. Penumpang disarankan untuk mempersiapkan baterai ponsel, tablet, dan laptop sebelum naik pesawat serta membawa kabel pengisi daya tambahan yang sesuai. Artinya, penumpang harus mematuhi aturan terbaru terkait power bank yang berlaku di Jepang untuk menghindari sanksi dan melancarkan perjalanan mereka.

