Terdakwa Marliana Dinata Anjang Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara Dalam Kasus Korupsi Penyaluran KUR
Di Pengadilan Negeri Samarinda, terdakwa Marliana Dinata Anjang alias Merlin mengikuti sidang lanjutan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pait, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Radityo Baskoro SH MKn. Pada sidang ke-10 ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulianus Mario Aprianto Weto SH membacakan tuntutannya.
Tuntutan JPU
Dalam tuntutannya, JPU meminta agar terdakwa Marliana Dinata Anjang dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan saksi lainnya. JPU meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp100 juta. Selain itu, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp562,170,210,-.
Laporan Audit Kerugian Keuangan Negara
Laporan hasil audit menyebutkan bahwa terdakwa bersama dengan saksi lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp1.124.340.421,00 melalui penyaluran KUR di BRI Unit Pait dan BRI Unit Long Ikis, Kabupaten Paser. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 30 April 2026, di mana terdakwa akan melakukan pembelaan melalui penasihat hukumnya.
Hal ini menjadi sorotan karena kasus korupsi selalu menjadi perhatian khusus masyarakat, terutama di sektor perbankan. Keputusan hakim nantinya akan menjadi acuan bagi penegakan hukum lebih lanjut terkait kasus-kasus serupa di masa mendatang.
Sumber: hukumkriminal.net

