Thursday, May 21, 2026
HomeKriminalTerdakwa Dayang Donna Dituntut JPU KPK: Vonis 6 Tahun 10 Bulan

Terdakwa Dayang Donna Dituntut JPU KPK: Vonis 6 Tahun 10 Bulan

Terdakwa Dayang Donna Dituntut JPU KPK 6 Tahun 10 Bulan Penjara

Sidang terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara suap. Dia didakwa menerima suap sebesar Rp3,5 miliar dari Rudy Ong Chandra terkait penerbitan perpanjangan IUP Eksplorasi. Pertemuan untuk penyerahan uang suap dilakukan di Samarinda pada tahun 2015.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Dalam sidang ke-11 ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap terdakwa. Mereka menuntut agar Dayang Donna Walfiaries Tania dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 10 bulan. Selain itu, terdakwa juga diminta membayar denda Rp100 juta dan uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar.

JPU juga menyatakan bahwa jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka akan tambah pidana penjara selama 1 tahun.

Pembacaan Pledoi

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari Penasihat Hukum terdakwa. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini meminta keterangan dari pihak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang telah dibacakan JPU.

Dayang Donna Walfiaries Tania, putri mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, dihadapkan pada proses hukum ini atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap yang merugikan keuangan negara. Sidang akan terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan atas perbuatan korupsi yang dilakukan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler