Thursday, May 21, 2026
HomeKriminalTuntutan Dakwaan Primair Terhadap Lima Terdakwa Tata Kelola Pertamina Jilid II

Tuntutan Dakwaan Primair Terhadap Lima Terdakwa Tata Kelola Pertamina Jilid II

2 dari 5 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina Dituntut

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang untuk tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Pertamina periode 2019-2023. Pada Rabu (22/4/2026), surat tuntutan terhadap 5 terdakwa dibacakan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan bahwa kelima terdakwa, yaitu Dwi Sudarsono, Arief Sukmara, Toto Nugroho, Hasto Wibowo, dan Indra Putra, didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 603 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tuntutan Hukuman dan Denda

Sebagai hasil dari tuntutan tersebut, Dwi Sudarsono dijatuhi hukuman penjara 12 tahun, sementara Arief Sukmara, Toto Nugroho, dan Hasto Wibowo masing-masing mendapat vonis 10 tahun penjara. Indra Putra dituntut pidana penjara selama 6 tahun.

Selain pidana penjara, kelima terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti masing-masing Rp5 miliar. Jika denda atau uang pengganti tidak dibayar, terdakwa akan dikenai sanksi tambahan berupa penjara.

Putusan akhir terkait tuntutan terhadap kelima terdakwa korupsi tata kelola Pertamina ini akan diambil setelah proses hukum selesai dan berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler