Thursday, May 21, 2026
HomeKriminalOpini Dissenting Majelis Hakim Kasus Korupsi PT KTE

Opini Dissenting Majelis Hakim Kasus Korupsi PT KTE

Sidang Tindak Pidana Korupsi PT KTE: Putusan dan Dissenting Opinion

Di Pengadilan Negeri Samarinda, sidang mengenai dugaan tindak pidana korupsi PT Kutai Timur Energi (KTE) terus bergulir. Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa Hamzah Dahlan dan Muhammad Syukri Nur pada Jumat sore.

Putusan Majelis Hakim

Pada putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun serta denda sejumlah Rp30 juta. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti yang mencapai Rp33 miliar untuk Hamzah Dahlan dan Rp1 miliar untuk Muhammad Syukri Nur.

Jika denda tidak dibayar, harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang untuk melunasi. Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani kedua Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Dissenting Opinion

Selama sidang berlangsung, terjadi dissenting opinion dari Anggota Majelis Hakim Fauzi Ibrahim. Ia berpendapat bahwa kedua terdakwa seharusnya dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum karena tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.

Terhadap putusan ini, kedua terdakwa bersama Penasihat Hukum mereka menyatakan pikir-pikir. Meski demikian, mereka tetap menghormati keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim.

Menurut terdakwa Hamzah Dahlan, dissenting opinion tersebut memang menarik. Ia menyatakan bahwa segala tindakannya adalah atas perintah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan bukan keputusannya sendiri.

Penasihat Hukum terdakwa juga menyatakan bahwa dissenting opinion tersebut sudah sesuai dengan keterangan ahli yang dihadirkan selama persidangan.

Demikianlah perkembangan terkini dari sidang tindak pidana korupsi PT KTE di Pengadilan Negeri Samarinda. Semoga keputusan yang diambil dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler