TikTok Menjadi Penyelenggara Sistem Elektronik Pertama yang Patuhi PP Tunas
TikTok telah menutup 1,7 juta akun anak sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang melindungi anak di ruang digital.
Langkah Transparan TikTok dalam Mematuhi Regulasi
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memberikan apresiasi terhadap tindakan TikTok dan menekankan pentingnya perlindungan anak dalam penggunaan sistem elektronik. TikTok didasari PP Nomor 17 tahun 2025 yang efektif sejak 28 Maret 2026.
Dalam konferensi pers, Meutya mengatakan TikTok telah menonaktifkan 1,7 juta akun anak sampai dengan 28 April 2026. Jumlah ini mengalami peningkatan signifikan dari sebelumnya sekitar 780 ribu akun yang ditutup.
Implikasi dan Pertanggungjawaban Publik
Kebijakan penutupan akun anak ini juga berdampak pada sebagian akun pengguna dewasa. Meutya mengajak masyarakat untuk memahami langkah ini guna melindungi generasi penerus bangsa.
TikTok memberikan opsi bagi pengguna akun dewasa yang terpengaruh penutupan akun anak untuk mengajukan banding guna mengembalikan akses layanan secepatnya.
Meutya juga menyoroti komitmen TikTok dalam menangani kejahatan digital seperti judi online yang seringkali muncul di platform tersebut. PP Tunas dianggap sebagai aturan yang wajib dipatuhi oleh semua Penyelenggara Sistem Elektronik baik dalam skala layanan global maupun lokal.
Pemerintah berharap langkah konkret yang diambil TikTok dapat dijadikan contoh oleh platform lainnya. Selain sekadar komitmen, penting bagi PSE lain untuk melaporkan tindakan nyata yang telah dilakukan kepada publik melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sumber: Antara

