Intimidasi Terhadap Jurnalis: Sebuah Preseden Buruk dalam Aksi 214
Sejumlah jurnalis mendapati diri mereka menjadi korban intimidasi saat meliput aksi 214 di Kantor Gubernur Kaltim pada Selasa (21/4/2026) sore. KPKT mengecam keras tindakan represif yang dilakukan terhadap wartawan tersebut.
Sikap Keras Koalisi Pers Kalimantan Timur
Koalisi Pers Kalimantan Timur (KPKT) menyatakan bahwa insiden tersebut merupakan bentuk pembungkaman jurnalistik yang melanggar kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dua lokasi berbeda menjadi saksi ketika 4 jurnalis mengalami intimidasi.
Dalam lingkungan Kantor Gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi, di mana ponselnya dirampas dan data hasil liputannya dihapus secara paksa. Situasi ini tidak hanya merampas hasil kerja wartawan, tetapi juga menimbulkan rasa takut di kalangan jurnalis yang sedang menjalankan tugas mereka.
Di tempat lain, 3 wartawan, yaitu Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id), dihalangi saat berada di luar Kantor Gubernur yang merupakan ruang publik. Tindakan penghalangan ini dianggap membatasi akses informasi yang seharusnya terbuka untuk publik secara umum.
Berbagai Tanggapan Tegas dari Organisasi Pers
Abdurrahman Amin dari PWI Kaltim menegaskan bahwa intimidasi terhadap jurnalis tidak dapat ditoleransi dan merupakan tindakan pengecut. Sementara itu, Ketua AJI Samarinda Yuda Almerio memastikan bahwa tindakan tersebut melanggar kebebasan pers secara serius.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menambahkan bahwa tindakan tersebut berpotensi pidana berdasarkan UU Pers. Pasal 18 ayat (1) UU tersebut menyebutkan bahwa siapapun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipenjara hingga 2 tahun atau didenda hingga Rp500 juta.
Ketua IJTI Kaltim, Priyo Puji, juga menyatakan bahwa tindakan intimidasi terhadap jurnalis adalah ancaman serius terhadap kebebasan pers.
Tuntutan Koalisi Pers Kalimantan Timur
Koalisi Pers Kalimantan Timur menegaskan 4 tuntutan sebagai respons terhadap intimidasi yang terjadi, antara lain:
- Mendesak Gubernur Kalimantan Timur Rudy Masud untuk menjamin perlindungan dan keamanan jurnalis.
- Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku intimidasi terhadap jurnalis.
- Menuntut penghentian segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik.
- Memastikan pemulihan hak jurnalis korban, termasuk pengembalian data.
Koalisi Pers Kalimantan Timur menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang tidak boleh diganggu oleh siapapun. Ruang publik harus tetap terbuka bagi kerja jurnalistik tanpa tekanan, intimidasi, dan rasa takut.

