Thursday, May 21, 2026
HomeKriminalMenaker: JKP Jadi Bantalan Sosial Pekerja

Menaker: JKP Jadi Bantalan Sosial Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli: Program JKP sebagai Bantalan Sosial Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pentingnya kehadiran negara untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja selama masa transisi kembali ke pasar kerja.

Perlindungan Pekerja di Tengah Dinamika Dunia Kerja

Dalam pernyataannya, Yassierli menyatakan bahwa dengan cepatnya transformasi teknologi dalam dunia kerja, penguatan JKP sangat relevan. Program ini merupakan bukti konkret bahwa negara hadir untuk melindungi pekerja yang mengalami masa sulit akibat kehilangan pekerjaan.

Menaker menjelaskan bahwa melalui JKP, peserta berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah mereka selama enam bulan. Selain itu, mereka juga mendapatkan akses layanan ketenagakerjaan yang komprehensif, termasuk informasi lowongan kerja, bimbingan karier, dan konseling ketenagakerjaan.

Upaya Meningkatkan Daya Saing Pekerja

Untuk meningkatkan daya saing, peserta JKP juga mendapatkan manfaat berupa pelatihan kerja senilai Rp2,4 juta. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan pekerja sesuai dengan kebutuhan industri.

Kemnaker juga terus berupaya mengoptimalkan platform SIAPKerja sebagai sarana layanan digital terintegrasi. Yassierli menekankan pentingnya perusahaan untuk mentaati aturan dalam mendaftarkan pekerjanya guna menjaga hak-hak pelindungan sosial yang mereka miliki.

Penguatan program JKP didukung oleh penyempurnaan kebijakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025. Regulasi ini bertujuan untuk menyusun kembali sistem pendanaan dan meningkatkan efisiensi dalam penyaluran manfaat bagi pekerja.

Sumber: Biro Humas Kemnaker

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler