Thursday, May 21, 2026
HomeKriminalPemerintah Sahkan Aturan Standar Kerja Layak Kapal: Panduan Utama

Pemerintah Sahkan Aturan Standar Kerja Layak Kapal: Panduan Utama

Pemerintah Indonesia Resmi Meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188

Pada peringatan May Day, Pemerintah Indonesia secara resmi mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 untuk meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188. Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap awak kapal perikanan memiliki hak kondisi kerja yang layak. Jakarta, Sabtu (2/5/2026), menjadi saksi sejarah penguatan perlindungan hukum bagi para pekerja di sektor kelautan.

Melindungi Awak Kapal dengan Standar Hukum Kuat

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya negara hadir melindungi seluruh awak kapal, termasuk mereka yang bekerja pada kapal kecil. Dengan ratifikasi ini, Indonesia berdiri sejajar dengan negara maritim maju lainnya dalam menegakkan standar hak asasi manusia di laut lepas.

Ratifikasi ini mewajibkan adanya kontrak tertulis yang transparan untuk memberikan kepastian hukum atas hak-hak pekerja. Pemilik kapal juga harus memastikan standar usia minimum dan kesehatan awak kapal sebelum mereka memulai tugas di laut. Aspek kesejahteraan seperti jaminan akomodasi dan makanan layak juga menjadi perhatian utama.

Presiden Prabowo Subianto memberikan regulasi ini sebagai kado untuk seluruh buruh pada peringatan May Day 2026. Pemerintah bertekad menciptakan ekosistem industri bersih tanpa eksploitasi guna menjamin martabat para pekerja laut. Implementasi Konvensi ILO 188 akan diawasi ketat melalui regulasi nasional yang ada demi kepentingan rakyat.

Dengan langkah ini, Indonesia menunjukkan komitmennya dalam melindungi dan menghormati hak-hak pekerja di sektor kelautan. Semoga ratifikasi ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh awak kapal di Indonesia.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler