Prof Hamdi Resmi Menjadi Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung
Prof Dr Hamdi SH MHum secara resmi dipercaya untuk menjabat sebagai Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia setelah melalui proses pelantikan yang dilakukan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Pelantikan ini dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof Dr Sunarto SH MH pada Senin, 27 April 2026.
Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 50/P/2026 menjadi dasar pengangkatan Prof Hamdi sebagai Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung yang menggantikan Agung Sumanatha yang telah memasuki masa purnabakti pada 1 April 2026.
Profil Karier Prof Hamdi
Prof Hamdi lahir di Tanjung Pinang pada tanggal 2 Oktober 1957 dan memiliki pengalaman panjang dalam karier di lingkungan peradilan. Ia memulai karier sebagai staf di Pengadilan Negeri Klaten sejak tahun 1984 dan terus meniti karier sebagai hakim tingkat pertama di berbagai daerah. Dalam perjalanannya, Prof Hamdi pernah menjabat di berbagai pengadilan seperti di Enrekang, Sungailiat, Purwokerto, dan Jakarta Pusat sebelum akhirnya mencapai posisi sebagai Hakim Tinggi.
Pada tahun 2013, Prof Hamdi dilantik sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung oleh Ketua Mahkamah Agung Ke-13 Prof Dr HM Hatta Ali SH MH. Selain itu, ia juga menyelesaikan pendidikan hukumnya di Universitas Gadjah Mada dan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya pada tahun 2020.
Komitmen Prof Hamdi
Dalam upacara pelantikan, Prof Hamdi menyatakan komitmennya untuk memenuhi kewajiban sebagai Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Ia juga berjanji untuk menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan penuh integritas dan berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
Dengan pengalaman dan dedikasinya di bidang hukum, diharapkan bahwa kehadiran Prof Hamdi sebagai Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung dapat memperkuat kualitas putusan, konsistensi penegakan hukum, serta pelayanan peradilan di Bidang Perdata demi menjaga marwah lembaga peradilan dan kepercayaan publik. (HUKUMKriminal.Net)

