Tuesday, June 9, 2026
HomeTeknologiWarga Ohio Dihukum 9 Tahun Penjara karena Skema Ponzi Kripto

Warga Ohio Dihukum 9 Tahun Penjara karena Skema Ponzi Kripto

Warga Ohio Dipenjara 9 Tahun karena Skema Ponzi Kripto

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) memberlakukan hukuman sembilan tahun penjara kepada seorang warga Ohio bernama Rathakishore Giri. Pasalnya, Giri terlibat dalam skema penipuan investasi dengan modus ponzi selama bertahun-tahun yang berhasil mengumpulkan dana sebesar USD 10 juta atau sekitar Rp 176,75 miliar.

Menurut laporan dari The Block, Giri mengakui melakukan penipuan melalui transfer elektronik pada tahun 2024 dan terus meminta investasi bahkan setelah mengaku bersalah.

Modus Operandi Skema Ponzi

Departemen Kehakiman menyatakan bahwa Giri menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko kepada investor, dengan jaminan pengembalian atas investasi pokok yang telah diberikan. Namun, uang dari investor baru digunakan untuk membayar investor lama, ciri khas dari skema Ponzi.

Selain itu, Giri memiliki catatan kegagalan investasi dan sering menipu investor terkait penundaan pencairan dana atau pengembalian investasi.

Dakwaan dan Tuduhan

Sebelumnya, Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) menuduh Giri mengoperasikan skema derivatif Bitcoin melalui perusahaannya, seperti SR Private Equity, LLC, dan NBD Eidetic Capital, LLC, mulai tahun 2019. DOJ kemudian mendakwa Giri pada November 2022 dengan lima tuduhan penipuan melalui transfer elektronik.

Pusat Pengaduan Kejahatan Internet FBI melaporkan kerugian terkait kripto mencapai lebih dari USD 11 miliar pada tahun 2025, dengan peningkatan 22% dari tahun sebelumnya. Penipuan kripto ini sering kali menargetkan lansia, mencerminkan risiko dalam dunia investasi digital.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler