Polisi Air dan Udara NTT Usut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kapal Wisata Phinisi
Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang melibatkan kapal wisata phinisi KM Pasole GT 39 di perairan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Kasus ini terungkap setelah petugas Marnit Labuan Fajo menemukan sejumlah jerigen berisi BBM selama patroli laut rutin pada Kamis (21/5) siang. Kapal tersebut kemudian diperiksa lebih lanjut setelah dihentikan.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya sembilan jerigen BBM di atas kapal, di mana tiga jerigen berisi solar subsidi sekitar 100 liter dan enam jerigen lainnya berisi Pertamina Dex sekitar 200 liter. Direktur Polairud Polda NTT, Irwan Deffi Nasution, menyatakan bahwa tim masih menyelidiki asal-usul seluruh BBM yang ditemukan.
Ia juga menegaskan penanganan kasus tersebut sebagai komitmen kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat. Untuk itu, proses penyidikan akan terus dilakukan untuk memastikan kebenaran kasus ini.
Penanganan Kasus dan Tindakan Hukum
Polisi telah mengamankan nahkoda kapal berinisial S, 31 tahun, serta sejumlah barang bukti seperti jerigen BBM subsidi, jerigen Pertamina Dex, dan satu unit sekoci. Dugaan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.
Irwan menekankan pentingnya pengawasan distribusi BBM di perairan dan pesisir NTT guna mencegah praktik penyalahgunaan seperti kasus ini terulang. Tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci dalam upaya memastikan penggunaan BBM subsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan kebenaran kasus ini, polisi telah mengamankan kapal KM Pasole GT 39 yang bersandar di Pelabuhan Marina Labuan Bajo. Tindakan hukum lanjutan terhadap semua pihak yang terlibat akan terus diupayakan guna menjaga keadilan dan menegakkan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

