Kemkominfo Wajibkan Verifikasi Biometrik untuk Registrasi Nomor SIM Baru
Pada tanggal 1 Juli 2026, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan registrasi kartu SIM baru menggunakan verifikasi biometrik wajah secara nasional. Hal ini merupakan hasil dari masa uji coba selama hampir lima bulan yang telah dilakukan sebelumnya.
Verifikasi Biometrik Wajah
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkominfo, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan bahwa setelah tanggal tersebut, tidak akan ada lagi kelonggaran bagi registrasi nomor baru tanpa verifikasi biometrik. Operator seluler seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XL Smart telah menggunakan sistem biometrik yang andal selama masa uji coba.
Data dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menunjukkan bahwa sebanyak 1,4 juta nomor baru telah didaftarkan menggunakan verifikasi biometrik wajah dari Januari hingga April 2026. Proses registrasi ini rata-rata mencapai 300 ribu nomor baru setiap bulan.
Manfaat Verifikasi Biometrik
Kemkominfo melihat bahwa implementasi verifikasi biometrik di gerai operator berjalan lancar tanpa banyak keluhan dari masyarakat. Proses registrasi juga terbukti lebih cepat dibandingkan dengan metode sebelumnya yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga.
Verifikasi biometrik wajah diharapkan dapat memperkuat perlindungan masyarakat dari tindakan kejahatan digital seperti penipuan, phishing, dan pencurian identitas. Teknologi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan telekomunikasi.
Melihat hasil positif dari uji coba, kesiapan operator, serta respons baik dari masyarakat, Kemkominfo menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menunda penerapan registrasi SIM berbasis biometrik. Beberapa negara seperti Vietnam, Thailand, dan Korea Selatan juga telah menerapkan sistem serupa dalam registrasi nomor telepon seluler.

