Kejagung Telusuri Jaringan Yayasan Mitra Program Makan Bergizi Gratis yang Terlibat Korupsi
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyelidikan terkait jumlah jaringan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terlibat dalam kasus korupsi. Hal ini menyusul dugaan keterlibatan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua wakilnya.
Skala Korupsi Besar dan Pendataan Masih Berlangsung
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa jumlah yayasan mitra yang terlibat dalam korupsi program MBG ini berskala besar. Oleh karena itu, pihak penyidik masih terus melakukan pendataan intensif terkait kasus ini.
“Kalau perhitungan (kerugian negara) masih berjalan. Jadi kami belum bisa menyampaikan berapa total pastinya ya. Kami masih berjalan terus sampai sekarang. Yayasannya banyak, ada banyak seluruh Indonesia. Proses pemeriksaan masih berjalan,” ujar Syarief.
Menurut Syarief, yayasan-yayasan yang terlibat dalam kasus korupsi ini seolah dikelola oleh pihak luar, namun secara operasional dikendalikan oleh Dadan Hindayana dan dua tersangka lainnya.
Mark-Up Pengadaan Barang dan Jasa
Selain terlibat dalam kemitraan yayasan, ketiga mantan pimpinan BGN juga terlibat dalam penggelembungan harga atau mark-up pengadaan barang dan jasa. Dalam kasus ini, penyidik Jampidsus mencatat empat pengadaan fiktif dan mark-up, termasuk pengadaan Motor Listrik, Sepatu, tablet, dan televisi.
Penyidik menegaskan bahwa tindakan korupsi tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga tidak mendukung operasional pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di lapangan.
Atas tindakan korupsi yang dilakukan, Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejagung telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan dan mencegah pelarian serta penghilangan barang bukti.

