Pemerintah Panggil 60.896 Guru Ikuti Pendidikan Profesi Guru Tahap 2
DIREKTORAT Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memanggil 60.896 guru untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2. Langkah ini merupakan upaya pemerintah dalam mempercepat proses sertifikasi guru di seluruh Indonesia.
Direktur PPG Kemendikdasmen, Ferry Maulana Putra, menjelaskan bahwa guru yang terpanggil dapat mengecek status mereka melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB). Pemanggilan ini dikhususkan bagi guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
Komitmen Pemerintah untuk Meningkatkan Kualitas Guru
Menurut Ferry, pemanggilan calon peserta PPG Tahap 2 merupakan komitmen pemerintah untuk mempercepat sertifikasi guru di Indonesia. Guru yang terpanggil diharapkan segera mengkonfirmasi kesediaan melalui akun SIMPKB masing-masing.
Para peserta berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk guru yang bertugas di satuan pendidikan Indonesia di luar negeri. Beberapa tahapan penting yang harus dilalui oleh peserta antara lain:
- Konfirmasi Kesediaan: 22 – 28 Juni 2026 (melalui akun SIMPKB).
- Lapor Diri: 1 – 4 Juli 2026.
- Orientasi Peserta: 8 Juli 2026.
- Pembelajaran Mandiri: 8 Juli – 12 Agustus 2026 (melalui platform Ruang GTK).
- Uji Kompetensi: Mengikuti Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) setelah masa pembelajaran.
Guru yang berhasil menyelesaikan seluruh tahapan akan memperoleh sertifikat pendidik sebagai bukti formal pengakuan atas profesionalisme mereka dan syarat mendapatkan tunjangan profesi sesuai regulasi yang berlaku.
Dukungan Pemerintah Daerah di Balik Program Pendidikan Profesi Guru
Kemendikdasmen meminta dukungan pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mensukseskan program PPG. Pendampingan selama proses PPG dianggap penting agar lebih banyak guru berhasil mendapatkan sertifikat pendidik.
Bagi informasi lanjut mengenai pelaksanaan PPG Tahap 2, guru dapat mengunjungi laman resmi ppg.kemendikdasmen.go.id atau mengikuti akun media sosial resmi @ppg_kemendikdasmen.
Sumber: Medcom.id

