Monday, July 20, 2026
HomeBeritaAlasan KPK Tangkap Istri Kedua Bupati Kuansing: Penjelasan Lengkap

Alasan KPK Tangkap Istri Kedua Bupati Kuansing: Penjelasan Lengkap

Penjelasan KPK Terkait Penangkapan Istri Kedua Bupati Kuansing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dengan menangkap istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suci Nitia Edwar, dalam operasi tangkap tangan (OTT) baru-baru ini. Langkah keras tersebut diambil oleh penyidik KPK karena adanya keberadaan dan penggunaan aset yang diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.

Alasan Penangkapan

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa istri kedua Bupati Kuansing ini diamankan karena ditemukan berada di lokasi penggeledahan dan menggunakan salah satu aset bergerak yang menjadi sorotan tim penindakan KPK. Salah satu aset yang digunakan adalah mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta.

Penyidik KPK berkeinginan untuk lebih mendalami asal-usul kepemilikan mobil mewah tersebut, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing sejak tahun 2021.

Aksi Penegakan Hukum

Selain istri kedua Bupati Kuansing, KPK juga mengamankan sejumlah pihak terkait dalam operasi tangkap tangan tersebut. Ada lima orang yang diperiksa intensif di Gedung Merah Putih KPK, termasuk ASN Pemkab Kuansing dan tiga pihak swasta.

Imbauan KPK untuk menyerahkan diri tidak sia-sia, pasalnya pada 30 Juni 2026, Bupati Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain memenuhi panggilan KPK. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, terkait kasus suap dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Seiring dengan fakta-fakta terbaru yang diungkap KPK, keprihatinan terhadap praktik korupsi yang merajalela semakin memantik keinginan masyarakat untuk penegakan hukum yang tegas dan adil.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler