Jakarta, 5 Juli 2026
CFX Dorong Tokenisasi Kekayaan Intelektual di Indonesia
Central Finansial X (CFX) semakin aktif dalam memperluas peran aset kripto di Indonesia dengan memajukan tokenisasi kekayaan intelektual (Intellectual Property/IP) sebagai salah satu bentuk pemanfaatan aset digital di luar aktivitas perdagangan. Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Utama CFX, Subani, yang menyoroti potensi tokenisasi untuk mengubah karya berbasis hak kekayaan intelektual menjadi aset digital bernilai ekonomi yang bisa diperdagangkan.
Subani menegaskan komitmen CFX sebagai penyedia infrastruktur di ekosistem aset kripto untuk memperluas pemanfaatan aset digital melalui kerjasama dengan berbagai pihak terkait. Dalam konteks ini, CFX berperan dalam mendukung inovasi dan perkembangan tokenisasi IP dengan memastikan infrastruktur yang digunakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Mendukung Inisiatif Pemerintah
CFX juga memberikan dukungan kepada langkah-langkah yang diambil oleh Kementerian Ekonomi Kreatif dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan persiapan ekosistem tokenisasi kekayaan intelektual di Indonesia. Sebagai wujud nyata dukungan tersebut, CFX secara aktif terlibat dalam dialog dengan pelaku industri kreatif untuk memahami kebutuhan serta memberikan pemahaman mendalam mengenai mekanisme tokenisasi.
Langkah ini dianggap penting karena rekomendasi dari platform perdagangan aset kripto menjadi salah satu syarat utama dalam proses persetujuan proyek aset keuangan digital. Dengan demikian, CFX berperan sebagai fasilitator yang tidak hanya mendorong perkembangan tokenisasi IP, tetapi juga sebagai jembatan antara pelaku ekonomi kreatif dan dunia aset kripto.

