Tokenisasi Aset Keuangan Meningkat dengan Hadirnya Tokenized Stocks
Perkembangan tokenisasi didorong oleh kemampuan teknologi blockchain dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, serta memperluas akses terhadap berbagai instrumen keuangan. Hal ini memungkinkan aset dibagi menjadi unit digital dengan nilai lebih kecil sehingga berpotensi membuka kesempatan investasi pada aset bernilai tinggi kepada lebih banyak masyarakat.
Peluncuran tokenized stocks menjadi sorotan di tengah pengembangan regulasi aset keuangan digital di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun regulasi serta Roadmap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2026-2031. Pengembangan tokenisasi aset dan stablecoin menjadi fokus utama dalam peta jalan tersebut, menunjukkan peran penting teknologi blockchain dan perlindungan konsumen.
Mengenal Lebih Jauh Tokenized Stocks
Tokenized stocks, meskipun mengacu pada saham perusahaan global, sebenarnya hanya mengikuti pergerakan harga aset acuannya. Pemilik token tidak memiliki hak sebagai pemegang saham, termasuk hak suara maupun dividen. Selain itu, tokenized stocks juga tidak dapat ditukarkan menjadi saham asli, kecuali ada ketentuan khusus yang memungkinkan hal tersebut.
Keunggulan dari tokenized stocks adalah kemampuannya diperdagangkan di luar jam operasional bursa saham. Namun, perlu diingat bahwa harga dan tingkat likuiditas tokenized stocks dapat berubah secara fluktuatif, terutama ketika pasar saham acuan sedang tutup.
Dengan adanya pengembangan ini, investor memiliki akses lebih luas untuk berinvestasi dalam berbagai instrumen keuangan global tanpa batasan geografis. Meskipun demikian, perlu dipahami dengan baik bahwa tokenized stocks memiliki karakteristik dan mekanisme perdagangan yang berbeda dengan saham konvensional.

